MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
‘‘Intellectual Property”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Muhamad Tomi
12183912
Muhamad Rizqy R.
12184088
Tb Hildan
12184682
Kiki Martin A.
12184366
M. Andhieka W.
12184828
Kelas: 12.6C.13.
Program Studi Sistem Informasi
Kampus Kota Bogor
Fakultas Teknologi dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk
memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang INTELLECTUAL PROPERTY. Saya
mengucapkan terimakasih kepada Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komusikasi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat
menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya
juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,
membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan telah membagi sebagian
pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari makalah yang saya tulis ini masih jauh
dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya
nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Bogor, 2 Juli 2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya
digunakan untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut.
Pada akhirnya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hokum atas
kekayaan intelektual tadi, termasuk pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai
dengan hakikatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang
bersifat intangible(tidak berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah
mengenai HaKI terlihat bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil
pikiran individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian
diterjemahkan kedalam undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya
sekedar perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya
intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha
dimana suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini
memungkinkan pencipta tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi.
Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya
intelektual itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi
contoh bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat
berkarya dengan lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Kejahatan
komputer atau kejahatan cyber atau kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah
sebuah bentuk kriminal yang mana menjadikan internet dan komputer sebagai
medium melakukan tindakan kriminal.Masalah yang berkaitan dengan kejahatan
jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, dan
eksploitasi anak.Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi
rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam
definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll.Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional
dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan
komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini
dibagi menjadi dua kategori:
1. kejahatan yang menjadikan jaringan
komputer dan divais secara langsung menjadi target;
2. Kejahatan yang terfasilitasi jaringan
komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen
atau divais.
Contoh
kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
a. Malware (malicious software / code)
Malware
(berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak
yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau
jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik.Istilah ini adalah
istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam
perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.Istilah
„virus computer‟ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk
mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
b. Denial-of-service (DOS) attacks
Denial
of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah
komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.
c. Computer viruses
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer
ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi). Ketika
inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui
jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd,
dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain
dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau
sistem file yang diakses oleh komputer lain.
2.3 Pengertian Cyberlaw
Cyber
law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh
globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman
itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua
unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia
dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi
dipengaruhi atau mempengaruhi).
Hukum
Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (Law of Information Technology), hukum dunia maya (Virtual World
Law), dan hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan
internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum
siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa siber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan
menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan
sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.[1] Di internet hukum itu
adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia siber. Secara luas hukum
siber bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia
dagang, hak paten, e-signature, dan masih banyak lagi.
2.4 Pengertian Data Forgery
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts
or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”
dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan
oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan etikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya
diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh
si pemilik data tersebut.
Menurut pandangan penulis, data forgery bisa
digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku
hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
BAB
III
PEMBAHASAN
/ ANALISA KASUS
3.1 Intellectual Property
3.1.1 Definisi Intellectual Property
Kekayaan
intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang
dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya
ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan
rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk”
baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) merupakan padanan bahasa Inggris intellectual property right. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the
human mind) (WIPO, 1988:3).
Secara
substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang memiliki nilai
komersial. Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni,
sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan
bahkan biaya. [1]Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan
menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat
dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan
(Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu
dikatakan sebagai aset
3.2 Studi Kasus
PT.
A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan
jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para
penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment
(R&D)yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan
oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen
penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para
peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dsalam science dan
tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu.
PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B
berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah
melanggar hak cipta.
Identifikasi
dalam kasus di atas adalah :
a. PT. A adalah perusahaan yang
bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk
pengembangan pendidikan.
b. PT. B adalah perusahaan yang
memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
c. PT. B adalah perusahaan
asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Isu
utama dalam kasus di atas adalah :
Penggandaan/
perbanyakan artikel-artikel dalam science and technology yang diterbitkan PT. B
oleh para peneliti PT. A untuk menghasilkan produk-produk unggul yang dalam
melakukan penggandaan/ perbanyakan tersebut dengan dokumentasi pada topic-topik
tertentu.
Analisa
dari kasus diatas adalah :
Terhadap
kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta adalah,
dalam kasus diatas menurut saya ada kemungkinan kasus diatas terjadi
pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak
cipta. Dalam kasus ini cukup rumit, dimana penggandaan atau memperbanyak hak
cipta untuk kepentingan komersial yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh
PT. A adalah pelanggaran hak cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak
dilakukan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya keilmuan menurut
peraturan perundang-undangan di benarkan dengan cara memberikan catatan/
dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau memperbanyak artikel-artikel
diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memberikan catatan sumbernya
serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka tindakan dari para peneliti PT.
A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan. Hal ini bisa dilhat dalam pasal 15
huruf a UU. No 19 tahun 2002. Tapi dari kedua pendapat tersebut menimbulkan
celah hukum bagi pihak-pihak untuk melakukan interpretasi hukum demi kepentingannya
sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah memberikan alasan hukum
bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Tapi
pihak PT. B akan merasa dirugikan dengan apa yg dilakukan oleh PT. A, karena
secara material sangat merugikan oleh apa yg dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa
dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT. A untuk kepentingan produk-produk
unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersialisasi,
kepentingan pendidikan yg berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan. bisa
dlihat dalam pasal 72 UU No.19 tahun 2002.[2]
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya dibidang
teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2.
Undang-undang
mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470.
3.
Empat cara individu atau organisasi
melindungi kekayaan intelektual mereka, yaitu :
a.
Rahasia dagang
b.
Merek dagangdan merek layanan
c.
Paten
d.
Hak cipta(Copyrights)
4.
Pengaturan HKI di Indonesia telah
disebutkan di dalam Undang-undang yang mengatur ke-tujuh bidang HKI.
5.
Peer to peer atau yang disingkat
dengan P2P atau
teknologi dari “ujung” ke “ujung” pertama kali di luncurkan dan dipopulerkan
oleh aplikasi-aplikasi “berbagi-berkas” (file sharing) seperti Napster dan
KaZaA.
6.
pemilik program komputer berhak
melarang pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan program komputernya
tanpa ijin darinya.
7.
Dalam legitimasi perlindungan
perangkat lunak, seseorang tidak boleh meniru atau menyebarkan hak kekayaan
intelektual seseorang tanpa persetujuan dari orang yang membuat software.
4.2 Saran
1.
Hindari
pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
2.
Semoga
aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HKI.
3.
Patuhi Undang-undang yang berlaku.